Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Indonesia Belum Perlu UU BHP
Selasa, 06 April 2010 – 23:05 WIB
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu lalu dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah cukup menjalankan UU Sistem Pendidikan NAsional secara konsisten. Meski demikian Tyas memberi peringatan. “Yang perlu diperhatikan, dengan dibatalkannya UU BHP maka Perguruan Tinggi (PT) BHMN itu menjadi liar karena tidak punya payung hukum yang jelas,” imbuhnya.
“Jika dilihat dengan kondisi saat ini, keberadaan UU BHP itu sendiri memang tidak diperlukan. Kita sudah memiliki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang perlu dilaksanakan dan diperbaiki. Bukan malah membuat UU baru yang terlihat tidak berpihak untuk semua kalangan masyarakat,” ujar Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (6/4).
Baca Juga:
Pengamat yang akbar disapa dengan nama Tyas itu menambahkan, pembatalan UU BHP tidak punya dampak apa-apa. Tyas menilai dampak serius hanya dialami oleh perguruan tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dipayungi dengan UU BHP.
Baca Juga:
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life