Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Indonesia Belum Perlu UU BHP
Selasa, 06 April 2010 – 23:05 WIB
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu lalu dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah cukup menjalankan UU Sistem Pendidikan NAsional secara konsisten. Meski demikian Tyas memberi peringatan. “Yang perlu diperhatikan, dengan dibatalkannya UU BHP maka Perguruan Tinggi (PT) BHMN itu menjadi liar karena tidak punya payung hukum yang jelas,” imbuhnya.
“Jika dilihat dengan kondisi saat ini, keberadaan UU BHP itu sendiri memang tidak diperlukan. Kita sudah memiliki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang perlu dilaksanakan dan diperbaiki. Bukan malah membuat UU baru yang terlihat tidak berpihak untuk semua kalangan masyarakat,” ujar Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (6/4).
Baca Juga:
Pengamat yang akbar disapa dengan nama Tyas itu menambahkan, pembatalan UU BHP tidak punya dampak apa-apa. Tyas menilai dampak serius hanya dialami oleh perguruan tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dipayungi dengan UU BHP.
Baca Juga:
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan