Jangan Sampai PTN Bertindak Liar

Indonesia Belum Perlu UU BHP

Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Tyas mengungkapkan bahwa konsideran pembentukan PT tentang BHMN adalah pada UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang lama. Padahal menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang baru, yakni pada pasal 76, maka UU No 2/1989 dinyatakan tidak berlaku. "Artinya, kalau PT BHMN itu tetap berjalan menurut PP yang dibuat berdasarkan UU No. 2/1989 maka sebetulnya itu tidak sah. Karena UU tersebut tidak berlaku lagi,” tukasnya.

Menyinggung tentang permintaan rektor di sejumlah universitas yang berstatus BHMN yang menuntut Pemerintah untuk tetap memberikan otonomi kampus, Darmaningtyas menganggapnya sebagai hal wajar. Pemerintah, lanjutnya, bisa membuat PP yang merujuk pada UU Sisdiknas.

sementara terkait usulan untuk mengubah perguruan tinggi BHMN menjadi Badan Layanan Umum (BLU), Tyas menilai hal tersebut bukanlah suatu usulan yang bijak. Alasannya, karena perguruan tinggi bukan merupakan badan usaha.

“Yang tepat untuk dilakukan adalah mengembalikan PT BHMN menjadi PTN yang dapat diakses oleh semua warga yang memenuhi kualifikasi akademik, bukan kualifikasi kemampuan membayar,” tegasnya.

JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News