Jangan Sampai PTN Bertindak Liar

Indonesia Belum Perlu UU BHP

Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Apakah PT bisa otonom dalam posisinya sebagai PTN? Tyas menjawab bisa. Ia mengatakan, otonomi bukan terkait dengan soal bentuk tetapi terkait dengan kemauan politik pemerintah. “Meskipun bentuknya PT BHMN atau BLU kalau tidak ada kemauan politik dari pemerintah untuk tidak memberi otonomi kepada PTN , maka PTN itu tetap tidak otonom. Sebaliknya, meskipun bentuknya PTN tapi kalau pemerintah punya kemauan politik untuk memberi otonomi kepada PTN maka otonomi itu akan terwujud,” terangnya.

Lebih lanjut Tyas menerangkan, sebuah otonomi yang akan menguntungkan semua pihak adalah otonomi dalam pengelolaan sekolah atau Perguruan Tinggi. Bukanlah otonomi di dalam memobilisasi masyarakat. “Kita harus membiasakan diri berfikir secara konstitusional,” tukasnya.(cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PDIP Dukung Pembatalan BHP

JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News