Jangan Sampai PTN Bertindak Liar
Indonesia Belum Perlu UU BHP
Selasa, 06 April 2010 – 23:05 WIB
Apakah PT bisa otonom dalam posisinya sebagai PTN? Tyas menjawab bisa. Ia mengatakan, otonomi bukan terkait dengan soal bentuk tetapi terkait dengan kemauan politik pemerintah. “Meskipun bentuknya PT BHMN atau BLU kalau tidak ada kemauan politik dari pemerintah untuk tidak memberi otonomi kepada PTN , maka PTN itu tetap tidak otonom. Sebaliknya, meskipun bentuknya PTN tapi kalau pemerintah punya kemauan politik untuk memberi otonomi kepada PTN maka otonomi itu akan terwujud,” terangnya.
Lebih lanjut Tyas menerangkan, sebuah otonomi yang akan menguntungkan semua pihak adalah otonomi dalam pengelolaan sekolah atau Perguruan Tinggi. Bukanlah otonomi di dalam memobilisasi masyarakat. “Kita harus membiasakan diri berfikir secara konstitusional,” tukasnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, Indonesia belum memerlukan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) beberapa waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan