Jangan Sampai Rokok Elektrik Hancurkan Petani Tembakau

Wakil Rais Syuriyah PWNU NTB TGH Sohimun Faisol mengatakan, rokok tembakau hukumnya makruh.
Namun, jika alternatif mengganti rokok tembakau agar tetap hukumnya makruh tentu diganti dengan yang lebih baik dari tembakau.
Akan tetapi, jika rokok elektrik justru memiliki risiko penyakit lebih banyak, seharusnya rokok tembakau tidak perlu diganti.
“Karena itu, NU itu mengatakan (rokok) tidak haram (makruh). Rakyat yang jual rokok dan petani tembakau juga diuntungkan dari keberadaan rokok tembakau," ungkapnya.
Dia meminta pemerintah untuk mencari alternatif jalan keluar untuk membantu petani yang tengah merugi akibat hasil panen tembakau anjlok.
"Ini masalah dagang, ya, pemerintah harus mencari jalan keluar” kata dia. (jos/jpnn)
Rokok elektrik menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu penyebabnya karena rokok elektrik dianggap merugikan para petani tembakau.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Begini Kata Ahli soal Keterkaitan Tembakau Alternatif dengan Peluang Berhenti Merokok
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi