Jangan Sampai Rokok Elektrik Hancurkan Petani Tembakau
Wakil Rais Syuriyah PWNU NTB TGH Sohimun Faisol mengatakan, rokok tembakau hukumnya makruh.
Namun, jika alternatif mengganti rokok tembakau agar tetap hukumnya makruh tentu diganti dengan yang lebih baik dari tembakau.
Akan tetapi, jika rokok elektrik justru memiliki risiko penyakit lebih banyak, seharusnya rokok tembakau tidak perlu diganti.
“Karena itu, NU itu mengatakan (rokok) tidak haram (makruh). Rakyat yang jual rokok dan petani tembakau juga diuntungkan dari keberadaan rokok tembakau," ungkapnya.
Dia meminta pemerintah untuk mencari alternatif jalan keluar untuk membantu petani yang tengah merugi akibat hasil panen tembakau anjlok.
"Ini masalah dagang, ya, pemerintah harus mencari jalan keluar” kata dia. (jos/jpnn)
Rokok elektrik menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu penyebabnya karena rokok elektrik dianggap merugikan para petani tembakau.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah