Jangan Sampai RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Jelas Nasibnya

BACA JUGA: Yandri: Tak Ada yang Salah dengan Ustaz Abdul Somad, Sana Lebih Parah
Sedangkan yang ketiga adalah perkuatan fungsi penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan.
RUU ini juga akan memperkuat UU Pangan nomo 18/2012 tentang makanan olahan. Makanan yang beredar di pasar dapat terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mendesak agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia disahkan tahun ini. Jika tidak maka pengesahan bisa lebih lama lagi. Bahkan RUU usulan DPR RI ini bisa hilang dari pembahasan jika sudah ganti anggota legislatif.
”Sekarang lemah pengawasannya. Tidak optimal,” ujarnya. Hal itu dikarenakan ada kendala institusional yang dialami BPOM. Tulus menilai bahwa BPOM tidak memiliki banyak kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan. ”Lewat RUU itu aka nada penguatan peran BPOM,” imbuhnya. (lyn)
Anggota DPR RI didesak menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia pada tahun ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan