Jangan Sampai RUU Pengawasan Obat dan Makanan tak Jelas Nasibnya
BACA JUGA: Yandri: Tak Ada yang Salah dengan Ustaz Abdul Somad, Sana Lebih Parah
Sedangkan yang ketiga adalah perkuatan fungsi penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan.
RUU ini juga akan memperkuat UU Pangan nomo 18/2012 tentang makanan olahan. Makanan yang beredar di pasar dapat terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mendesak agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia disahkan tahun ini. Jika tidak maka pengesahan bisa lebih lama lagi. Bahkan RUU usulan DPR RI ini bisa hilang dari pembahasan jika sudah ganti anggota legislatif.
”Sekarang lemah pengawasannya. Tidak optimal,” ujarnya. Hal itu dikarenakan ada kendala institusional yang dialami BPOM. Tulus menilai bahwa BPOM tidak memiliki banyak kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan. ”Lewat RUU itu aka nada penguatan peran BPOM,” imbuhnya. (lyn)
Anggota DPR RI didesak menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia pada tahun ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam