Jangan Sampai Salah Antara Pegadaian, Usaha Gadai dan Pergadaian

Jangan Sampai Salah Antara Pegadaian, Usaha Gadai dan Pergadaian
PT Pegadaian (Persero). Foto Lydia Sari/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan perbedaan mengenai Pegadaian, usaha gadai dan pergadaian.

Hal ini dijelaskan Amoeng menyusul munculnya pemberitaan mengenai mantan karyawan  Pegadaian merampok tempat kerjanya.

Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.

"Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian. Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian," ujar Amoeng, Kamis (27/8).

"Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand (merk) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016," sambung Amoeng.

Nama dan logo Pegadaian juga telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak 2009 dan telah diperpanjang pada 2019 untuk 10 tahun ke depan.

“Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah," jelas Amoeng.

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator.

Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News