Jangan Sampai Senyuman ke Petahana Lebih Semringah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan para penyelenggara pemilu, terkait potensi pelanggaran kode etik selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.
Menurut anggota DKPP Alfitra Salamm, ada cukup banyak potensi yang harus dihindari. Misalnya, penyelenggara melakukan pertemuan tertutup dengan pasangan calon kepala daerah, maupun tim suksesnya.
"Itu tidak boleh dilakukan. Kalau mau ketemu di kantor. Jangan ngopi-ngopi di tempat tertentu. Itu bisa jadi potensi pelanggaran," ujar Alfitra pada talk show 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetrend)' di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (27/12).
Diingatkan juga, penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua kontestan. Jangan sampai memberi pelayanan lebih pada satu pihak, sementara pihak lain terkesan diberatkan.
"Misalnya, terkait senyuman, itu juga harus sama. Jangan sampai senyuman pada petahana lebih semringah," ucapnya.
DKPP, kata Alfitra kemudian, juga membuat aturan kode etik, penyelenggara tidak boleh menerima honor dari peserta pilkada. Misalnya, saat diminta menjadi pembicara sekalipun.
"DKPP buat peraturan, penyelenggara tak boleh menerima honor dari peserta pemilu. Tapi dibenarkan, jika honor tersebut berasal dari APBN. Misalnya kalau itu murni uang partai, jangan coba-coba," pungkas Alfitra.(gir/jpnn)
Anggota DKPP Alfitra Salamm mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memberikan pelayanan yang sama kepada semua kontestan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik