Jangan Sampai Senyuman ke Petahana Lebih Semringah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan para penyelenggara pemilu, terkait potensi pelanggaran kode etik selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.
Menurut anggota DKPP Alfitra Salamm, ada cukup banyak potensi yang harus dihindari. Misalnya, penyelenggara melakukan pertemuan tertutup dengan pasangan calon kepala daerah, maupun tim suksesnya.
"Itu tidak boleh dilakukan. Kalau mau ketemu di kantor. Jangan ngopi-ngopi di tempat tertentu. Itu bisa jadi potensi pelanggaran," ujar Alfitra pada talk show 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetrend)' di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (27/12).
Diingatkan juga, penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua kontestan. Jangan sampai memberi pelayanan lebih pada satu pihak, sementara pihak lain terkesan diberatkan.
"Misalnya, terkait senyuman, itu juga harus sama. Jangan sampai senyuman pada petahana lebih semringah," ucapnya.
DKPP, kata Alfitra kemudian, juga membuat aturan kode etik, penyelenggara tidak boleh menerima honor dari peserta pilkada. Misalnya, saat diminta menjadi pembicara sekalipun.
"DKPP buat peraturan, penyelenggara tak boleh menerima honor dari peserta pemilu. Tapi dibenarkan, jika honor tersebut berasal dari APBN. Misalnya kalau itu murni uang partai, jangan coba-coba," pungkas Alfitra.(gir/jpnn)
Anggota DKPP Alfitra Salamm mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memberikan pelayanan yang sama kepada semua kontestan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI