Jangan Sampai Terjadi, Pemerintah Melarang Mudik, tetapi Masyarakat Boleh Pulang Kampung
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta pemerintah segera membuat regulasi teknis terkait keputusan melarang masyarakat Mudik Lebaran pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2021.
Politikus Partai Demokrat (PD) itu juga meminta pemerintah konsisten dengan larangan mudik, sehingga polemik seperti tahun lalu tidak terulang kembali.
"Jangan sampai sama kayak kemarin (2020, red), melarang mudik, tetapi masyarakat boleh pulang kampung," ucap Irwan di Jakarta, Jumat (26/3).
Wakil sekretaris fraksi PD DPR itu menyebut regulasi final terkait keputusan itu harus segera dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sebab, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja di Komisi V DPR pada 16 Maret 2021 lalu menyatakan Mudik Lebaran tidak dilarang.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy pada hari ini mengumumkan pemerintah melarang masyarakat Mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.
"Ini kan standar ganda namanya. Di satu sisi Menko PMK mengatakan enggak boleh mudik, tetapi di kementerian lain, Kemenhub mengatakan boleh mudik," ucap Irwan.
Legislator asal Kalimantan Timur itu tidak ingin perbedaan itu menimbulkan masalah. Selain koordinasi pemerintah dipandang lemah, masyarakat juga memahaminya secara berbeda-beda.
Irwan Fecho singgung perbedaan sikap Menhub Budi Karya dengan Menko PMK soal Mudik Lebaran 2021.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Kementrans Luncurkan Logo Baru, Begini Filosofinya