Jangan Sampai Tertipu, Proses Pendataan Honorer Seharusnya Tidak Berbayar

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Hononer Nonkategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengimbau rekan-rekannya berhati-hati dengan pendataan yang tidak dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Apalagi bila pengurus forum honorer yang menjanjikan data itu akan digunakan untuk mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).
"Alhamdulillah beberapa BKD tegas mengatakan perihal pendataan tidak dikenakan pungutan, sehingga bila ada pendataan, jelas dilakukan oleh instansi yang berwenang. Bukan oleh organisasi, pengurus organisasi honorer," kata Raden Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (31/7).
Bila ada pungutan atas pendataan honorer, lanjutnya, berarti penyelewengan dilakukan oknum pengurus atau organisasi honorer.
Dia menyebutkan, dengan surat yang dikeluarkan BKD contohnya di Kabupaten Subang, informasi tentang pendataan honorer K2 dan nonkategori menjadi terang benderang.
"BKD Subang juga sudah menegaskan apabila ada pendataan dengan meminta imbalan uang, honorer diimbau melapor kepada pihak berwajib," ucapnya.
Langkah BKD Subang ini, menurut Raden Sutopo sebaiknya diikuti seluruh daerah. Ini untuk menghindari penipuan terhadap honorer K2 dan nonkategori.
Mengingat saat ini banyak honorer mulai patah semangat dan mudah tergoda dengan bujuk rayu oknum yang menjanjikan bisa memperjuangkan mereka jadi ASN.
Seluruh honorer K2 dan nonkategori diminta tidak terpedaya dengan oknum yang melakukan pendataan honorer dan memungut biaya.
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?