Jangan Sampai Tunggakan Gaji Honorer Selama 3 Bulan Tidak Dibayarkan
Jumat, 08 April 2022 – 20:30 WIB
Tahun sebelumnya, gaji dan surat perjanjian kerja (SPK) berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pada 2022 ini, jelas dia, diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengalokasian gaji dan penerbitan SPK.
"Kendala pembayaran gaji honorer karena kewenangan dikembalikan kepada OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sebelumnya di BKPSD," ucapnya.
Namun, ketika perubahan peraturan bupati mengenai manajemen THL telah diterbitkan kata Sariman, seharusnya gaji tenaga honorer segara dibayarkan. (antara/jpnn)
Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara Sariman mengingatkan jangan sampai tunggakan gaji honorer selama tiga bulan tidak dibayarkan sama sekali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah