Jangan Sampai Tunggakan Gaji Honorer Selama 3 Bulan Tidak Dibayarkan

Jangan Sampai Tunggakan Gaji Honorer Selama 3 Bulan Tidak Dibayarkan
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Tahun sebelumnya, gaji dan surat perjanjian kerja (SPK) berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pada 2022 ini, jelas dia, diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengalokasian gaji dan penerbitan SPK.

"Kendala pembayaran gaji honorer karena kewenangan dikembalikan kepada OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sebelumnya di BKPSD," ucapnya.

Namun, ketika perubahan peraturan bupati mengenai manajemen THL telah diterbitkan kata Sariman, seharusnya gaji tenaga honorer segara dibayarkan. (antara/jpnn)

Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara Sariman mengingatkan jangan sampai tunggakan gaji honorer selama tiga bulan tidak dibayarkan sama sekali.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News