Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir
Senin, 12 November 2012 – 05:39 WIB

Sejumlah PNS terkena razia Satpol PP karena meninggalkan kantornya pada saat jam kerja dan belanja di pusat perbelanjaan di Palembang, beberapa waktu lalu. Foto: Evan S/Sumeks/dok.JPNN
JAKARTA - Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir rampung pembahasannya. Untuk memperkuat ketentuan itu, setiap penuntutan perkara korupsi PNS akan dikawal ketat sehingga tidak dipelintir menjadi tuntutan pidana lainnya. Untuk itu, pihak Kemen PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawalan penuntutan PNS yang terlibat kejahatan korupsi. Harapannya para jaksa tidak bisa bermain lagi setiap menuntut perkara korupsi PNS. Eko menginginkan RUU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak ada celah lagi bagi setiap PNS korup untuk berlindung.
Pengawalan ketat terhadap penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum PNS ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo. Dia mengatakan jika setiap PNS yang terlibat korupsi tidak bisa dialihkan tuntutannya menjadi penggelapan, penipuan, atau kejahatan non-korupsi lainnya.
Baca Juga:
"Korupsi itu adalah kejahatan dalam jabatan. Hukumannya adalah langsung pemecatan tanpa melihat bobot vonis hukumannya," kata dia. Eko menuturkan baru tahu jika selama ini para jaksa nakal bisa mempermainkan tuntan dari awalnya korupsi menjadi kejahatan biasa lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir
BERITA TERKAIT
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Dilantik Gubernur Dedi Mulyadi, Susi Gantini Resmi Jabat Ketua TP PKK Sumedang Lagi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?