Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir

Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir
Sejumlah PNS terkena razia Satpol PP karena meninggalkan kantornya pada saat jam kerja dan belanja di pusat perbelanjaan di Palembang, beberapa waktu lalu. Foto: Evan S/Sumeks/dok.JPNN
Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu memaparkan bahwa pihak yang akan memelototi setiap pelanggaran PNS nantinya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya sayangnya, kinerja dari KASN ini bakal terbatas. Sebab KASN ini untuk sementara diproyeksikan hanya berkedudukan di Jakarta saja.

 

Selain bertugas mengawal setiap ada kasus hukum PNS, tim dari KASN nantinya juga mengawal setiap kali ada promosi atau mutasi jabatan. Dengan demikian, polemik adanya PNS narapidana atau mantan narapidana korupsi malah dipromosikan jabatannya tidak akan terulang lagi.

"Jangankan dipromosikan, dipertahankan saja (sebagai PNS, red) itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan," papar Eko.

Dia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU ASN ini sudah tuntas di tingkat pemerintah. Sehingga bisa langsung disodorkan ke DPR untuk segera disahkan. Eko optimis dengan adanya RUU ASN ini, reformasi aparatur sipil negara bisa segera dijalankan.

JAKARTA - Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News