Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir
Senin, 12 November 2012 – 05:39 WIB
Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu memaparkan bahwa pihak yang akan memelototi setiap pelanggaran PNS nantinya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya sayangnya, kinerja dari KASN ini bakal terbatas. Sebab KASN ini untuk sementara diproyeksikan hanya berkedudukan di Jakarta saja.
Selain bertugas mengawal setiap ada kasus hukum PNS, tim dari KASN nantinya juga mengawal setiap kali ada promosi atau mutasi jabatan. Dengan demikian, polemik adanya PNS narapidana atau mantan narapidana korupsi malah dipromosikan jabatannya tidak akan terulang lagi.
"Jangankan dipromosikan, dipertahankan saja (sebagai PNS, red) itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan," papar Eko.
Dia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU ASN ini sudah tuntas di tingkat pemerintah. Sehingga bisa langsung disodorkan ke DPR untuk segera disahkan. Eko optimis dengan adanya RUU ASN ini, reformasi aparatur sipil negara bisa segera dijalankan.
JAKARTA - Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM