Jangan Sampai UU Omnibus Law Timbulkan Masalah Baru
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya belum Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
Dengan demikian, sambung Azis, DPR belum bisa mengagendakan rapat pimpinan maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Masih ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan dalam draft RUU Omnibus Law,” kata dia dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (HIMPUNI) di Jakarta, Kamis (6/2).
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menilai RUU Omnibus bukan hal yang tidak mungkin direalisasikan jika pemerintah mempunyai sistem kodifikasi yang baik.
"Mohon maaf ini cuma isapan jempol karena bukan membuat penyelesaian masalah malah menambah masalah baru," kata Edmon.
Dirinya pun sangat mendukung realisasi RUU Omnibus Law dengan catatan pemeritah harus memiliki sistem kodifikasi yang baik.
"Mari kita rapikan konsistensi hukum di Indonesia. Caranya negara ini harus semangat di situ, harus menciptakan sistem (kodifikasi) itu," ungkap Edmon.
Narasumber lainnya, Akhmad Muqowam, mengatakan bahwa bomnibus law tidak bisa dilepaskan dari tata cara legislasi pembentukan UU yang harus berdasar pada UU 12 Tahun 2011.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya belum Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI