Jangan Sampai UU Omnibus Law Timbulkan Masalah Baru
Sabtu, 08 Februari 2020 – 01:47 WIB
Beberapa bab dan pasal diperbarui dalam UU 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
“Saya kira pemerintah sudah mengantisipasi secara menyeluruh terhadap Omnibus walau juga sangat tergantung pembahasannya di DPR. Harapan masyarakat tentulah UU tersebut bukan menciptakan masalah, tetapi menyelesaikan masalah,” ujarnya. (jos/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya belum Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI