Jangan Sembarangan, Begini Cara yang Benar Membuang Obat Kadaluarsa
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan bahwa obat kedaluwarsa bisa mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, masyarakat harus membuang obat kadaluarsa dengan baik.
"Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)," kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, perlu ada sistem pemilahan dalam membuang limbah obat kadaluarsa.
Yogi menyebut masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa dari rumah.
Kemudian setelah dipilah, dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.
"Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan "obat kedaluwarsa" di wadah atau kantong tersebut," kata dia.
Lantas, sambung Yogi, dari sistem pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukkan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah atau di fasilitas umum.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan bahwa obat kedaluwarsa bisa mencemari lingkungan.
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan
- PPLI: Kerja Sama Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Limbah Medis Banyuwangi
- KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3
- PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi
- 20% Perusahaan di Banten Dapat Rapor Merah, DLHK Pastikan Ada Tindakan Tegas