Jangan Sembarangan, Begini Cara yang Benar Membuang Obat Kadaluarsa
Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 yang dihasilkan rumah tangga.
Kemudian limbah ini akan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) kecamatan dan setelah volumenya sudah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota.
Selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Mari sama-sama berperan aktif untuk memilah sampah obat kedaluwarsa, agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," imbuh Yogi.
Yogi juga menyebut imbauan pengelolaan sampah dari B3 tersebut menyusul temuan kandungan parasetamol konsentrasi tinggi di perairan Ancol dan Muara Angke, Jakarta Utara.
Para peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan parasetamol dengan konsentrasi tinggi.
"Kandungan parasetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter," tegas Yogi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan bahwa obat kedaluwarsa bisa mencemari lingkungan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan
- PPLI: Kerja Sama Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Limbah Medis Banyuwangi
- KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3
- PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi
- 20% Perusahaan di Banten Dapat Rapor Merah, DLHK Pastikan Ada Tindakan Tegas