Jangan Sembarangan, Begini Cara yang Benar Membuang Obat Kadaluarsa

Jangan Sembarangan, Begini Cara yang Benar Membuang Obat Kadaluarsa
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan bahwa obat kedaluwarsa bisa mencemari lingkungan. Ilustrasi: Elvi/JPNN.com

Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 yang dihasilkan rumah tangga.

Kemudian limbah ini akan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) kecamatan dan setelah volumenya sudah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota.

Selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Mari sama-sama berperan aktif untuk memilah sampah obat kedaluwarsa, agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," imbuh Yogi.

Yogi juga menyebut imbauan pengelolaan sampah dari B3 tersebut menyusul temuan kandungan parasetamol konsentrasi tinggi di perairan Ancol dan Muara Angke, Jakarta Utara.

Para peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan parasetamol dengan konsentrasi tinggi.

"Kandungan parasetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter," tegas Yogi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan bahwa obat kedaluwarsa bisa mencemari lingkungan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News