Jangan Sembarangan Beli Obat Kuat
jpnn.com, KUDUS - Polres Kudus membongkar produksi obat-obatan tanpa memiliki izin edar.
Pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan dan peralatan untuk membuat obat itu diamankan petugas.
"Pelaku berinisial AS (28), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Jumat (15/7)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus AKP Yosua F Setiawan, Minggu.
Pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku.
Kemudian tim mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Jumat (15/7) tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan pelaku di Desa Undaan Lor.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu. Pelaku dengan dua pekerja didapati sedang mengemas produk mereka ke beberapa botol ke dalam kardus.
"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.
Sementara barang bukti yang disita berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna cokelat, 6.061 botol gel berbagai merek, dua kilogram serbuk putih carbomer dan lima liter cairan TEA.
Usia AS baru 28 tahun, tetapi dia sudah mahir meracik obat kuat tanpa izin edar dari BPOM.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM