Jangan Sembarangan Beli Obat Kuat
Minggu, 17 Juli 2022 – 19:26 WIB

Dokumentasi produk obat-obatan tanpa izin edar yang disita petugas Polres Kudus. ANTARA/HO-Polres Kudus
Barang bukti lainnya, yakni alat untuk memproduksi obat-obatan berupa dua mixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak dan satu unit mesin pengisian krim.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Usia AS baru 28 tahun, tetapi dia sudah mahir meracik obat kuat tanpa izin edar dari BPOM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Asam Lambung Naik, Turunkan dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Usir Radang Tenggorokan dengan Mengonsumsi 3 Obat yang Tersedia di Apotek
- 3 Obat Sakit Kepala yang Aman Anda Konsumsi
- Atasi Seriawan di Lidah dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini