Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer

Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer
Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN

 

Mekanisme pemberhentian seperti apa? Apa boleh mendadak?

Pemda tidak boleh langsung begitu saja memberhentikan tenaga honorer. Harus dilakukan secara arif, harus dilihat juga bagaimana isi kontraknya dulu saat mereka diangkat menjadi honorer. Kalau tidak ada kontraknya yang jelas, ya repot. Juga harus sosialisasi terlebih dahulu kepada para tenaga honorer itu agar tidak kaget. Gak boleh gitu. Harus ada sosialisasi sebelumnya. Harus dijelaskan mengapa diberhentikan, jelaskan juga aturan baru yang mendasari pemberhentian itu.


Apakah yang diberhentikan itu harus diberi pesangon?

Masalah ini tergantung dari isi kontrak kerja masing-masing honorer. Pada saat menjadi honorer, bagaimana perjanjian kontraknya. Apakah disebutkan ada pesangon atau tidak. Ini sebagian besar kan gak jelas, tidak ada kontrak kerjanya. Jadi, kalau mereka sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS, ya harus diselesaikan secara arif, ajak bicara dulu, terutama harus ada sosialisasi terlebih dahulu.


Jadi yang salah pemdanya? Mengangkat honorer tanpa perhitungan?

Seperti saya sebutkan tadi, sejak terbit PP 48 Tahun 2005, sudah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Konsekuensinya, ya harus diberhentikan kalau memang sudah tidak ada anggaran atau sudah tidak ada pekerjaan. Tapi, sekali lagi, caranya harus baik-baik. Jangan mendadak-mendadak, tak bisa serta-merta.

 

UNDANG-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013 tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News