Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer

Jangan Sembarangan Berhentikan Honorer
Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN

Kalau ada dasar aturannya, berarti banyak pemda yang akan mengambil langkah seperti Pemprov Sumut?

Ya, ini merupakan bagian dari penataan pegawai.Karena faktanya, di instansi pemerintahan itu yang bekerja ada PNS ada juga non PNS. Nah, ini yang harus ditata.

 

Jika faktanya instansi membutuhkan tenaga non PNS, dari mana diambil?

Di BKN sendiri juga ada tenaga non PNS, seperti satpam dan supir. Namun BKN mengambil mereka dari perusahaan outsorching. Karena kalau dari outsorching, selain kesejahteraan mereka terjamin, juga mereka merupakan tenaga terlatih. Kita tinggal memantau bagaimana kinerja mereka.***

 

UNDANG-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013 tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News