Jangan Sembarangan Pilih Pencetak Soal Unas!
Sabtu, 15 Januari 2011 – 23:36 WIB
BSNP dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah selesai menyusun spesifikasi percetakan yang diperbolehkan mencetak naskah soal unas. Mungin mengatakan, sistem spesifikasi percetakan tahun ini lebih diperketat apabila dibandingkan dengan tahun lalu. "Spesifikasinya sudah selesai. Di dalamnya, dijelaskan semua persyaratan dan kriteria perusahaan percetakan yang akan mencetak naskah soal Unas," paparnya.
Salah satu syarat utama percetakan naskah soal Unas adalah jauh dari keramaian. Percetakan harus satu pintu. Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi ulang peserta tender dengan baik. Sekarang ini banyak pecetakan yang mengaku kredibel. "Banyak percetakan yang berada di ruko-ruko. Itu tidak boleh. Peralatan juga harus canggih. Bisa berwarna. Kualitas diperhatikan. Ada rambu-rambu," bebernya.
Untuk pengawasan, tambahnya, bagi percetakan naskah soal bagi SMA,SMK, dan MA diserahkan sepenuhnya ke perguruan tinggi negeri (PTN) setempat. Mulai dari percetakan, penyimpanan naskah, hingga distribusi diawasi penuh 24 jam. "Kami tentunya akan melibatkan polisi dalam proses pencetakan ini. Jika nantinya soal Unas sudah berada di sekolah, maka wewenang pengawasan akan kami serahkan kepada perguruan tinggi negeri (PTN)," ujarnya.(cha/jpnn)
JAKARTA--Anggota Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Mungin Eddy Wibowo mengingatkan agar pemerintah lebih selektif dalam memilih perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2