Jangan Sembarangan Respon Tuntutan Pemekaran
Senin, 21 Maret 2011 – 01:48 WIB
JAKARTA -- Pemerintah masih tetap pada sikapnya semula, yakni mengerem pembentukan daerah otonom baru. Di hadapan para bupati/walikota baru yang memenangkan pemilukada belakangan ini, Mendagri Gamawan Fauzi berpesan agar tidak sembarangan merekomendasikan aspirasi pemekaran.
"Hati-hati dengan pemekaran wilayah. Ada yang memang untuk memperpendek rentang kendali sehingga mempermudah pelayanan, tapi ada yang hanya untuk kepentingan elit-elit saja," pesan Gamawan saat membuka acara orientasi para bupati/walikota baru di gedung Badan Diklat Kemendagri, Kalibata, Jakarta, kemarin.
Dia berharap, para bupati/walikota harus melakukan kajian yang cermat dan obyektif terhadap suatu daerah yang diusulkan akan dimekarkan. Dia memberi contoh, ada suatu daerh baru hasil pemekaran, yang ternyata 80 persen wilayahnya terdiri dari hutan lindung. Dengan kondisi seperti itu, sulit untuk melakukan pembangunan. "Sekarang bupatinya pusing karena empat tahun hanya ngurus hutan lindung. Mengajukan izin alih fungsi juga tak gampang," urainya.
Diingatkan Gamawan, jika respon terhadap aspirasi pemekaran digarap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, maka hasilnya kelak jika sudah menjadi daerah otonom sendiri, berpeluang menjadi bagus. "Jadi harus dilihat, pantas tidak dimekarkan, dengan mempedomani PP 78," ujar mantan bupati Solok itu.
JAKARTA -- Pemerintah masih tetap pada sikapnya semula, yakni mengerem pembentukan daerah otonom baru. Di hadapan para bupati/walikota baru yang
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis