Jangan Suguhi Masyarakat Pertikaian Antarparpol Pada Pembahasan RUU Pemilu
Minggu, 18 Juni 2017 – 17:01 WIB
Ia menilai, secara konstitusional rakyat adalah pemegang kedaulatan negara, sehingga rakyat bisa menarik kembali atau menagih mandat yang telah diberikan kepada DPR maupun pemerintah.
Namun terkait mekanismenya perlu dikaji lebih jauh. Karena mekanisme demokrasi melalui keterwakilan di DPR dan pemerintah, merupakan mekanisme yang sah untuk memberikan mandat. (gir/jpnn)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mempertanyakan kinerja DPR, terutama yang duduk di Pansus RUU
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI