Jangan Takut Ancaman Importir Film!
Selasa, 22 Februari 2011 – 07:37 WIB

Jangan Takut Ancaman Importir Film!
JAKARTA - Hengkangnya Motion Pictures Association (MPA) dari Indonesia sekaligus menghentikan peredaran film asing di negeri ini, dikarenakan adanya rencana pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak tambahan yakni bea atas pengembangan film impor dianggap oleh DPR adalah sikap yang berlebihan. Pasalnya, sikap pemerintah itu dianggap sudah sesuai dengan UU yang ada di negeri ini. UU yang dimaksud Eko adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), dimana bea masuk film importir dikenakan biaya atas tiga komponen, yakni bea penggadaan atas roll film sebesar 0,43 USD per meter, hak cipta dan bea atas pengembalian impor ke pemiliknya.
“Saya selaku anggota Komisi X DPR mendukung sikap pemerintah yang menaikkan bea atas pengembangan film impor kepada pemiliknya. Dikarenakan semuanya sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku di negeri ini,” kata anggota Komisi X DPR RI Eko Hendro Purnomo kepada INDOPOS (Grup JPNN) di gedung DPR RI Jakarta, kemarin (21/2).
Menurut Eko, surat edaran dari Dirjen Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tertanggal 10 Januari 2011, yang menjadi alasan adanya pembolikotan film-film asing tidak menjelaskan ada kenaikan pajak impor dan distribusi film. Berdasarkan informasi yang didapatnya dari Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar), Eko menerangkan bahwa surat itu supaya pihak eksportir dan importir film, harus membayar pajak impor yang benar dan wajar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Setahu saya, itu tidak ada ketentuan kenaikan pajak. Tapi hanya menjalankan perintah undang-undang,” ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hengkangnya Motion Pictures Association (MPA) dari Indonesia sekaligus menghentikan peredaran film asing di negeri ini, dikarenakan adanya
BERITA TERKAIT
- Alcor Prime dan Bedrock Asia Beri Tips Strategi Marketing untuk Raih Perhatian Gen Z
- AMPHURI Ingatkan Pengusaha Perjalanan Umrah Bisa Patuh Aturan Masuk & Keluar ke Saudi
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Warga
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Gubernur Luthfi Sambut Positif Investasi Pabrik Pakan Ternak di Kendal