Jangan Takut Ancaman Importir Film!

Jangan Takut Ancaman Importir Film!
Jangan Takut Ancaman Importir Film!
JAKARTA - Hengkangnya Motion Pictures Association (MPA) dari Indonesia sekaligus menghentikan peredaran film asing di negeri ini, dikarenakan adanya rencana pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak tambahan yakni  bea atas pengembangan film impor dianggap oleh DPR adalah sikap yang berlebihan. Pasalnya, sikap pemerintah itu dianggap sudah sesuai dengan UU yang ada di negeri ini.

“Saya selaku anggota Komisi X DPR mendukung sikap pemerintah yang menaikkan bea atas pengembangan film impor kepada pemiliknya. Dikarenakan semuanya sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku di negeri ini,” kata anggota Komisi X DPR RI Eko Hendro Purnomo kepada INDOPOS (Grup JPNN) di gedung  DPR RI Jakarta, kemarin (21/2).

Menurut Eko, surat edaran dari Dirjen Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tertanggal 10 Januari 2011, yang menjadi alasan adanya pembolikotan film-film asing  tidak menjelaskan ada kenaikan pajak impor dan distribusi film. Berdasarkan informasi yang didapatnya dari Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar), Eko menerangkan bahwa surat itu supaya pihak eksportir dan importir film, harus membayar pajak impor yang benar dan wajar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Setahu saya, itu tidak ada ketentuan kenaikan pajak. Tapi hanya menjalankan perintah undang-undang,” ucapnya.

UU yang dimaksud Eko adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), dimana bea masuk film importir dikenakan biaya atas tiga komponen, yakni bea penggadaan atas roll film sebesar 0,43 USD per meter, hak cipta dan bea atas pengembalian impor ke pemiliknya.

JAKARTA - Hengkangnya Motion Pictures Association (MPA) dari Indonesia sekaligus menghentikan peredaran film asing di negeri ini, dikarenakan adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News