Jangan Takut Ancaman Importir Film!
Selasa, 22 Februari 2011 – 07:37 WIB
“Selama ini importir film hanya membayar bea atas roll film dan hak cipta dan belum melakukan bea atas pengembangan film impor. Jadi apa yang dilakukan pemerintah bukanlah secara tiba-tiba menaikkan, tetapi menerapkan peraturan UU yang sudah ada,” terangnya.
Baca Juga:
Eko yang juga seorang komedian ini pun mendukung adanya penerapan kompenen pajak untuk film impor di karenakan adanya ketimpangan terhadap penerapan pajak dengan film lokal. “Untuk asing, selama ini biaya kopi (digandakan) per satu keping untuk satu gedung bioskop hanya dikenakan Rp 2 juta. Nah, kalo mau diperbanyak 100 keping aja, paling hanya keluar Rp 200 juta.
Sedangkan film lokal, semunya biaya pajaknya belum biaya edar sudah Rp 500 juta. Ini jelas terjadi ketimpangan, bahkan, keuntungan film asing di negeri ini sangat besar. Untuk itu kami dukung bea tambahan pemberlakukan untuk film asing itu,” ucapnya yang mengambil contoh Film Avatar mendapat keuntungan tayang di Indonesia mencapai Rp 70 miliar. Sedangkan biaya pajak yang dikeluarkan tidak lebih dari setengah miliar rupiah.
Atas dasar itu, Eko yang memiliki grup lawakan bernama Patrio ini kembali menegaskan bahwa sikap DPR atas hal ini sangat jelas agar pemerintah segera menjalankan peraturan perundangan. Dan jangan mau diancam oleh pihak manapun.
JAKARTA - Hengkangnya Motion Pictures Association (MPA) dari Indonesia sekaligus menghentikan peredaran film asing di negeri ini, dikarenakan adanya
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja