Jangan Takut Hadapi Pemeriksaan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta wajib pajak tidak takut menghadapi pemeriksaan pajak. Wajib pajak yang menaati aturan dijamin tidak akan diperiksa.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, ketika wajib pajak menjadi langganan pemeriksaan, bisa jadi hal itu disebabkan yang bersangkutan rutin mengajukan restitusi atau masuk kriteria seleksi dan berisiko tinggi bagi Ditjen Pajak.
’’Idealnya, WP yang sudah pernah diperiksa tidak akan jadi langganan pemeriksaan. Justru itulah terbit SE yang baru dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak),’’ kata Yustinus, Minggu (16/9).
Pria yang kerap disapa Pras itu menjelaskan, per 2017 jumlah WP terdaftar 36 juta. Data tersebut terdiri atas 26,8 juta WP orang pribadi (OP) karyawan, 6,2 juta WP OP nonkaryawan, dan tiga juta WP badan.
Sementara itu, tingkat keterperiksaan wajib pajak atau audit coverage ratio (ACR) disumbang 0,45 persen atau 8.757 WP OP diperiksa dan 2,88 persen atau 34.148 WP badan diperiksa.
Jumlah itu masih berada di bawah ACR ideal menurut Dana Moneter Internasional (IMF), yakni 3–5 persen.
Pada 2017, sebanyak 204.584 surat ketetapan pajak (SKP) terbit, 193.384 SKP tidak diajukan keberatan, dan 11.200 SKP diajukan keberatan.
Hasilnya, ada 4.938 SKP diterima dan 6.262 SKP ditolak atau dikabulkan sebagian.
Pemerintah meminta wajib pajak tidak takut menghadapi pemeriksaan pajak. Wajib pajak yang menaati aturan dijamin tidak akan diperiksa.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM