Jangan Takut Pecat Dosen Plagiat
Instruksi Kemenag untuk Tegakkan Kedisiplinan Intelektual
Sabtu, 16 Juni 2012 – 08:07 WIB

Jangan Takut Pecat Dosen Plagiat
’’Jika yakin dengan bukti kuat bahwa plagiatnya ini keterlalua, jangan takut menjatuhkan sanksi pemecatan,’’ tandas Nur Syam. Dia menjelaskan, praktek plagiat masuk kategori keterlaluan dan bisa berujung pemecatan jika tingkat penjiplakannya mencapai 50 persen.
Baca Juga:
Sebaliknya, jika tingkat penjiplakannya tidak terlalu besar atau kurang dari 50 persen, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Diantaranya adalah penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau sang dosen tadi dicopot dari jabatan tertentu yang sedang dia duduki.
Menurutnya, para dosen sejatinya sudah malu bukan main ketika praktek plagiatnya terbongkar. Namun, rasa malu ini ternyata belum cukup untuk menekan munculnya praktek penjiplakan atau plagiat. Sehingga, cara yang ampun menurut Nur Syam adalah penjatuhan sanksi yang tegas.
Selain berbentuk penanganan, Nur Syam juga mengatakan kejahatan plagiat juga diatasi dalam bentuk pencegahan. Untuk itu, dia terus mengembangkan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat data base karya mahasiswa. Sehingga, kasus plagiat bisa diketahui sejak dini.
AMBON – Kementerian Agama (Kemenag) masih terpukul terhadap kasus plagiat seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah,
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah