Jangan Takut Terapi Hyperbaric

Jangan Takut Terapi Hyperbaric
Ketum PGRI (alm) Sulistiyo, salah satu korban kebakaran di RS Mintohardjo, saat menjalani terapi hyperbaric. Foto: dok.JPNN

Tidak, dokter umum, perawat bisa menjadi terapis hyperbaric. Tentunya sebelum menjadi terapis, mereka harus ditraining dulu oleh dokter spesialis kelautan. Setelah ditraining mereka akan menerima sertifikat kompetensi. Jadi syaratnya cukup berat, mereka juga berpraktek atas sepengetahuan PB IDI.

Terkait dengan kecelakaan yang menimpa empat pasien RS AL Mintoharjo, bagaimana tanggapan PB IDI?

PB IDI melihat ini bukan karena chamber hyperbaric, namun murni kecelakaan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait membahas masalah ini. Mulai dari terapis, metode terapinya, savety, dan lain-lain. Jangan sampai kejadian ini terjadi lagi. Kami juga mengimbau masyarakat tidak perlu takut karena terapi hyperbaric mengantongin izin dari PB IDI. (esy/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Akan Melukai Jutaan PNS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News