Jangan Tergesa-gesa Terapkan Integrasi Tarif Tol JORR

Jangan Tergesa-gesa Terapkan Integrasi Tarif Tol JORR
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan integrasi tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR). Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.

Bamsoet berujar, Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. "Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” kata Bamsoet, Kamis (21/6).

Merujuk pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR. Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing, red) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol.

”Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya. (boy/jpnn)


Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan integrasi tarif tol JORR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News