Jangan Terjebak dengan Kenaikan Tarif Kendaraan
Sabtu, 07 Januari 2017 – 09:51 WIB
Roycke memastikan bahwa kenaikan tarif PNBP ini untuk meningkatkan pelayanan di sektor lalu lintas. Dan hal ini, merupakan keputusan pemerintah dan DPR.
"Kami ingin meningkatkan pelayanan. Okelah konsekuensinya yakni negara harus mencarikan dana. Oke, negara lewat pemerintah memutuskan dari PNPB. Berangkat dari sana sebenarnya. Dan itu sudah dibicarakan oleh semua stake holder. Sehingga keluarga PP nomor 60 tahun 2016 ini," tandas dia. (mg4/jpnn)
Kakorlantas Polri Brigjen Roycke Lumowa meminta masyarakat tidak terjebak dengan kenaikan tarif kendaraan yang resmi naik, Jumat (6/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD