Jangan Terpaku Istilah Gubernur
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:48 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah Daerah Istimewa Yogjakarta. Pasalnya, di dalam UU No 3 Tahun 1950 tentang DIY, tidak diatur tentang mekanisme pemilihan maupun struktur pemerintahan. Yang ada hanyalah mekanisme pemerintahannya berjalan apa adanya. Dengan menggunakan kata kepala daerah, persoalannya akan lebih mudah ketimbang dengan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama, serta gubernur/wakil gubernur. Sebab, gubernur utama itu menunjukkan Yogja sebagai negara bagian.
"Selama 60 tahun, DIY tidak diatur-atur tapi tidak terjadi apa-apakan? Terjadi polemik ketika DIY mulai diatur," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/2).
Polemik ini dipicu karena pemerintah ingin mengatur pemerintahan DIY sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 18 ayat 4 UU 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis. "Persoalannya kan ada di kata gubernur saja. Kalau menurut saya, lebih baik di Yogja itu istilahnya bukan gubernur tapi kepala daerah saja. Karena itu untuk menunjukkan keistimewaannya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah tidak terpaku pada istilah gubernur untuk mengatasi masalah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024
- Inilah Beberapa Lokasi Banjir Jakarta Akibat Hujan Deras Semalam
- Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya
- Satu Unit Minibus Tercebur ke Kali di Jakut Saat Hujan Deras
- Curah Hujan Tinggi, Enam Ruas Jalan di Jakarta Utara Terendam Banjir