Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing
Kemendikbud Tertibkan Kampus dengan Nama Asing
Selasa, 19 Februari 2013 – 06:43 WIB
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie kemarin mengatakan, pihaknya sama sekali belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin operasional kampus asing di Indonesia.
"Undang-undangnya baru disahkan, petunjuk teknis dalam bentuk PP (peraturan pemerintah, red) atau peraturan menteri juga belum ada," kata guru besar ITS Surabaya itu.
Jazidie menghimbau masyarakat tidak terpancing atau tertipu iming-iming kuliah di kampus asing yang telah membuka cabang di Indonesia. Dia memastikan iming-iming itu adalah masuk kategori penipuan.
Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, dan Surabaya menjadi sasaran empuk promosi keberadaan kampus asing. Dia meminta masyarakat melaporkan ke Kemendikbud jika di lapangan sudah ada promosi kampus asing yang menjalankan program pendidikan di Indonesia.
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) menjadi tanda dibukanya keran ekspansi kampus asing ke Indonesia. Sampai
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia