Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing
Kemendikbud Tertibkan Kampus dengan Nama Asing
Selasa, 19 Februari 2013 – 06:43 WIB
Menurut Jazidie, persyarakat atau kewajiban yang harus dipenuhi perguruan tinggi asing untuk mendirikan kampus di Indonesia tidak gampang. "Diantaranya yang utama adalah tidak boleh berdiri sendiri. Harus bekerja sama dengan PTN atau PTS Indonesia," kata dia. Itu pun bentuk kerja samanya juga harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Jazidie menegaskan jika pendirikan kampus asing di Indonesia tidak boleh didasari muatan bisnis. Untuk itu, pemerintah memiliki usulan supaya biaya operasional kampus asing bisa ditekan. Yakni mengutamakan mempekerjakan dosen dan karyawan warga negara Indonesia. Menurut Jazidie, saat ini belum ada permohonan izin perguruan tinggi asing yang masuk ke pihaknya.
Jazidie juga mengatakan, saat ini banyak PTS lokal yang menggunakan nama dengan bahasa asing sehingga seolah-olah itu adalah kampus luar negeri. "Jika mereka berizin, saya pastikan itu adalah kampus swasta lokal," kata dia. Jazidie mengatakan pihaknya akan menertibkan kampus-kampus yang menggunakan istilah asing. Tujuannya supaya masyarakat umum tidak tertipu.
Terbukanya peluang eksodus kampus-kampus asing di Indonesia ini juga menuai respon dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Sekretaris Aptisi Suyatno menuturkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan ketentuan commercial presence atau kehadiran fisik untuk kampus asing.
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) menjadi tanda dibukanya keran ekspansi kampus asing ke Indonesia. Sampai
BERITA TERKAIT
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia