Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing
Kemendikbud Tertibkan Kampus dengan Nama Asing
Selasa, 19 Februari 2013 – 06:43 WIB
"Keberadaan kampus asing ini jangan sampai meminggirkan PTS lokal. Kami para PTS lokal harus senantiasa meningkatkan kualitas," ujar rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu.
Suyatno berharap kontrol pemerintah terhadap pendirikan kampus asing ini tidak kendur. Selain itu dia juga meminta Kemendikbud tidak royal dalam mengeluarkan izin operasional kampus asing.
"Penetapan daerah operasional, jenis perguruan tinggi dan program studinya harus dipertimbangkan dengan matang," tandasnya. Contohnya di DKI Jakarta dan sekitarnya sudah sesak dengan keberadaan kampus, sehingga lebih baik di luar DKI Jakarta. (wan)
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) menjadi tanda dibukanya keran ekspansi kampus asing ke Indonesia. Sampai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia