Jangan Tertipu! Ini Lho Laman Asli Pemerintah untuk PSTL
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan beredar formulir online pendaftaran pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Formulir itu beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter. Masyarakat pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons hal itu dan mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengisi formulis tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyebut, pengumpulan data pribadi itu tidak berasal dari BPN.
"Layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id., jika bukan jangan diisi," kata Yulia di Jakarta, Sabtu (27/2).
Yulia menjelaskan, seluruh layanan pemerintah baik BPN atau pun lembaga lain menggunakan domain resmi yang diakhiri dengan .go.id.
"Pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id," tegas dia.
Dia memaparkan PTSL BPN merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Beredar luas cara mendaftar PSTL online di media sosial termasuk Twitter. BPN meminta masyarakat cermat. Ini cara membedakannya.
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar