Jangan Terulang Kutukan 1000 Eksemplar
jpnn.com - Yogyakarta – Dalam dunia penerbitan buku dikenal sebuah kutukan. Yaitu kutukan 1000 eksemplar. Hal ini menggambarkan bagaimana susahnya menjual sebuah buku lebih dari 1000 buah.
Ada banyak sebab. Selain harga kertas, pajak, sampai minat baca, mempengaruhi penjualan buku.
“Jangan sampai Kutukan ini terjadi terus-menerus. Misalnya bisa tidak masing-masing kabupaten kota memiliki toko buku. Sedikit sekali kabupaten memiliki toko buku. Bahkan kota yang lumayan besar. Kalau pun ada hanya toko buku pelajaran. Di kota Kediri yang lumayan besar saja, belum ada Gramedia. Padahal toko-toko ini bisa menjadi inisiasi awal. Dengan adanya toko buku, buku dapat terdistribusi lebih luas” usul Muhidin Dahlan, seorang pengelola Radiobuku di Yogyakarta.
Hal ini disampaikan Muhidin dihadapan 6 orang Anggota Komite III DPD RI yang mengadakan dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta (22/4). Rapat Dengar Pendapat ini menghadirkan Ikatan Penerbit Indonesia DIY, Penerbit Buku, Penulis Buku dan tokoh masyarakat. Dan anggota DPD yang hadir adalah : Fahira Idris (DKI), Hj. Daryati Uteng (Jambi), KH. Muslihuddin Abdurrasyid (Kaltim), KH. Muhammad Syibli Sahabuddin (Sulbar) dan Hj. Suriati Armaiyn (Malut) dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (NTB).
Lebih lanjut, Muhidin memaparkan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam perbukuan adalah bagi penulis. Kalau ada penulis yang berhasil go internasional semata-mata adalah karena usaha pribadi penulis sendiri. Tak ada peran pemerintah.
“Bayangkan penulis sudah membuat buku, kemudian mengurusin hal lainnya. Bisa tidak misalnya, Dewan Perbukuan yang nanti dibentuk dengan adanya UU Perbukuan ini, setiap tahunnya memilih 100 buku terbaik dari penulis Indonesia. Kemudian diterjemahkan, dan dibagikan ke semua kedutaan besar. Pemerintah menjadikan buku menjadi cenderamata untuk diberikan kepada negara-negara lain. Jadi ada peranan untuk membantu penulis dan penerbit dalam memasarkan buku,” kata Muhidin.
Adapun Fahira Idris yang memimpin jalannya diskusi dan dengar pendapat mengatakan bahwa Pemerintah saat ini memberikan keringanan pajak untuk bisnis pertunjukan. Tidak ada lagi PPN bagi pertunjukan musik. Tidak ada lagi PPN untuk pertandingan sepak bola, karaoke, dan sebagainya. Tetapi kenapa tidak ada penghapusan pajak dalam penerbitan buku.
“Harusnya teman-teman (Ikapi, penulis dan penerbit) marah. Kita harus menanyakan bagaimana perhatian pemerintah terhadap buku. Bagaimana peran pemerintah terhadap minat baca. Karena saya melihat pemerintah kita belum memperlakukan buku sebagai sebuah industri. Saya kagum sama Asma Nadia dan hely tiana misalnya yang memiliki 1500 perpustakaan. Kan bisa pemerintah membeli banyak buku kemudian distribusikan ke daerah-daerah,” kata Senator Jakarta ini.
Yogyakarta – Dalam dunia penerbitan buku dikenal sebuah kutukan. Yaitu kutukan 1000 eksemplar. Hal ini menggambarkan bagaimana susahnya menjual
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul