Jangan Tipu Rakyat dengan Pemangkasan Pasal RUU Kamnas

Jangan Tipu Rakyat dengan Pemangkasan Pasal RUU Kamnas
Jangan Tipu Rakyat dengan Pemangkasan Pasal RUU Kamnas
JAKARTA - Gelombang protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional terus bergulir. Ribuan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat kembali melakukan aksi protes dengan mendatangi gedung DPR, Rabu (31/10).

Eleman mahasiswa itu di antaranya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Masyarakat untuk Pendidikan Politik dan HAM (Gempita), Persatuan Mahasiswa Sulawesi Selatan (PMSS), Gerakan Mahasiswa Lintas Jakarta (GMLJ), dan Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).

Juru bicara HMI dari Universitas Bung Karno (UBK), Dirgantara mengatakan meskipun RUU Kamnas telah dipangkas dari 60 pasal menjadi 55 pasal, namun pihaknya tetap mendesak DPR agar menolak RUU yang akan diajukan Pemerintah. Menurutnya, RUU Kamnas akan mengancam kehidupan demokrasi Indonesia.

"Buat kami, pasal-pasal yang ada di dalam draft terbaru RUU itu masih menyimpan berbagai ancaman yang kontra demokrasi dan sangat pro investor asing," teriak Dirgantara di depan gedung DPR RI, Rabu (31/10).

JAKARTA - Gelombang protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional terus bergulir. Ribuan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News