Jangan Tipu Rakyat dengan Pemangkasan Pasal RUU Kamnas

Jangan Tipu Rakyat dengan Pemangkasan Pasal RUU Kamnas
Jangan Tipu Rakyat dengan Pemangkasan Pasal RUU Kamnas
Sementara itu, Ketua Kamerad, Vicky Fajar mengatakan RUU Kamnas akan membuat kembali rezim orde baru (Orba) kembali berkuasa di Indonesia. Kata dia, pihaknya tetap akan menolak meskipun RUU Kamnas dipangkas menjadi 30 pasal karena sudah menciderai kehidupan berdemokrasi. 

 

"Pemangkasan pasal hanya membuat seakan-akan pasal-pasal berbahaya sudah dicabut. Padahal hanya permainan kata pada redaksional bahasa yang dimasukkan ke pasal-pasal lain. Ingat, rakyat sudah pintar dan sudah tidak bisa ditipu," papar Vicky.

Hal yang sama juga disampaikan  Koordinator Gempita Sogi Sasmita. Ia meminta seluruh pimpinan dan anggota DPR menolak RUU tersebut. "Kami bersama rakyat dan pemuda tidak ingin kembalinya rezim represif Orba berlaku di negeri ini. Kami pun mempertanyakan sikat demokrat Presiden SBY yang mendorong Menhan menggolkan RUU ini," lontar Sogi.

Sogi menyatakan RUU Kamnas akan melegitimasi kembali kekerasan yang dilakukan TNI seperti yang terjadi pada zaman Presiden Soeharto berkuasa. "Jadi tolong anggota DPR jangan hanya tidur didalam atau memerah BUMN. RUU Kamnas wajib ditolak, tidak perlu di pertimbangkan lagi, jika rancangan tersebut diberlakukan kembali maka kita berada seperti pada rezim Orba, kami rakyat Indonesia selama 32 tahun sudah diinjak-injak TNI. Apa DPR mau terjadi aksi massa yang lebih luas yang malah anarkis?" ucapnya.

 

JAKARTA - Gelombang protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional terus bergulir. Ribuan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News