Jangan Tiru Kelakuan Warga Karawang ini, Dia Melakukannya di Bengkulu
Senin, 31 Oktober 2022 – 19:53 WIB

Tersangka S saat akan diperiksa di Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Kerugian negara akibat dugaan perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 38 juta.
AKBP Florentus mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga menjadi penyedia meterai palsu.
Tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)
Jangan ditiru kelakuan warga Karawang berinisial S ini, dia melakukannya di Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Indonesia Cyber Crime Combat Center Hadir untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Daring
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat
- 1 Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan, Kanit Pidum Luka Parah, Begini Kejadiannya
- Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan
- Pak Kanit Terluka dan Anggotanya Meninggal saat Mengamankan Pelaku, Polda Bertindak Begini