Jangan Tumbalkan Siti dan Budi demi Otak Kasus Century
Rabu, 21 November 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak membatasi penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Century pada dua mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya (BM) dan Siti Ch Fadjrijah (SF) yang kini menjadi tersangka. KPK harus mampu mengembangkan skandal Century ini kepada pihak-pihak lainnya.
“Jangan sampai BM dan SCF hanya dijadikan tumbal dari dosa pihak lain atas megaskandal Century,” kata anggota Komisi III DPR, Indra, Rabu (21/11).
Menurutnya, penyidikan atas Budi dan Siti semestinya dijadikan awal untuk menjerat tersangka lain. "Ini sebagai anak tangga untuk menapaki tangga-tangga berikutnya menuju master mind dari megaskandal Century ini,” katanya.
Dia sangat yakin, megaskandal Century ini melibatkan banyak pihak dan diduga kuat melibatkan orang penting dan petinggi negeri ini sebagai otaknya. Karenanya semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak membatasi penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Century pada dua mantan pejabat
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh