Jangan Tumbalkan Siti dan Budi demi Otak Kasus Century
Rabu, 21 November 2012 – 19:01 WIB

Jangan Tumbalkan Siti dan Budi demi Otak Kasus Century
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak membatasi penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Century pada dua mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya (BM) dan Siti Ch Fadjrijah (SF) yang kini menjadi tersangka. KPK harus mampu mengembangkan skandal Century ini kepada pihak-pihak lainnya.
“Jangan sampai BM dan SCF hanya dijadikan tumbal dari dosa pihak lain atas megaskandal Century,” kata anggota Komisi III DPR, Indra, Rabu (21/11).
Menurutnya, penyidikan atas Budi dan Siti semestinya dijadikan awal untuk menjerat tersangka lain. "Ini sebagai anak tangga untuk menapaki tangga-tangga berikutnya menuju master mind dari megaskandal Century ini,” katanya.
Dia sangat yakin, megaskandal Century ini melibatkan banyak pihak dan diduga kuat melibatkan orang penting dan petinggi negeri ini sebagai otaknya. Karenanya semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak membatasi penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Century pada dua mantan pejabat
BERITA TERKAIT
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar