Jangan Tunda Penyerahan Saham Jatah Daerah dari Blok Migas
Rabu, 17 Oktober 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat diminta untuk segera mendesak kontraktor utama migas agar segera memberikan saham sebagai daerah penghasil (participating interest) kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Bangkalan terkait ekspolorasi migas di sekitar Pulau Madura. Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi, Sutan Bathoegana, menyatakan bahwa hak daerah harus diberikan.
Menurut Sutan, semangat diberikannya participating interest (PI) adalah demi kepentingan masyarakat di sekitar. "Jadi daerah yang sudah siap finansial maupun teknisnya, partipating interset itu harus segera diberikan. Sementara yang belum siap, nanti diberikan kalau mereka siap,” kata Sutan di Jakarta, Selasa (16/10), menanggapi berlarut-larutnya persoalan penyerahan participating interest untuk Pemkab Sumenep dan Bangkalan.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Pemda Bangkalan berkepentingan dengan kepemilikan saham di Blok West Madura Offshore. Sementara Pemda Sumenep mengincar kepemilikan saham untuk pengelolaan Blok Kangean dan Madura Straits. Kedua pemda itu mengincari 10 persen saham dari masing-masing blok sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Namun menurut Sutan, penyebab berlarut-larutnya persoalan PI selama ini adalah ketidaksiapan finansial masing-masing daerah untuk membeli saham tersebut. Ia mencontohkan participating interest di Blok Kangean.
JAKARTA - Pemerintah pusat diminta untuk segera mendesak kontraktor utama migas agar segera memberikan saham sebagai daerah penghasil (participating
BERITA TERKAIT
- Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Bahlil Klaim Penerimaan Subsidi BBM Mencapai 98 Persen
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG