Jangan Tunda Urus Akta Lahir
Senin, 30 Juni 2008 – 11:27 WIB
BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan warga. Mereka datang dari segala penjuru Batam dengan satu tujuan, mengurus akta kelahiran anak. Berakhirnya masa dispensasi per 1 Juli ini, membuat arus pengurusan akta kelahiran itu makin meningkat. Jika di awal tahun yang mengurus akta hanya 100-an warga per hari, hari-hari ini bisa mencapai 300-an orang per hari. Semuanya seperti berpacu dengan waktu, tak ingin melewati batas dispensasi. Dalam UU itu, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Kemudian, berdasarkan laporan itu Pejabat Pencatatan Sipil mencatatnya dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya. Selama setahun, Pemko Batam memberlakukan dispensasi atau keringanan dalam penerbitan akta kelahiran. Tak peduli berapa usia si anak, semuanya mengurus lewat prosedur normal. Cukup membawa foto kopi Surat Nikah/Akta Nikah, surat lahir, foto kopi KTP orang tua, pengantar Lurah dan foto kopi KTP 2 orang saksi, akta kelahiran anak sudah bisa terbit, gratis lagi.
Adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang membuat warga berbondong-bondong mengurus akta kelahiran anaknya. Apalagi, mereka yang mau masuk SD wajib mencantumkan akta kelahiran.
Baca Juga:
Sedangkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Dan yang sudah melampaui batas waktu satu tahun, harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Mereka yang terlambat mengurus atau melampaui batas 60 hari, masih dalam UU tersebut, terkena denda administrasi Rp1 juta. Sebuah nilai yang lumayan besar di saat Pemko Batam menggratiskan akta kelahiran.
Baca Juga:
Namun, hari ini dispensasi itu berakhir. Selasa (1/7) besok Disduk menerapkan aturan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2006, itu. Artinya, anak yang umurnya di atas 60 hari pengurusan akta kelahirannya tak lagi mengikuti prosedur normal seperti biasa. Harus ada surat ketetapan dari Kepala Disduk. Bahkan yang berumur satu tahun ke atas, harus lewat penetapan pengadilan.
BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan warga. Mereka datang dari segala penjuru Batam
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi