Jangan Tunda Urus Akta Lahir

Jangan Tunda Urus Akta Lahir
Jangan Tunda Urus Akta Lahir
BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan warga. Mereka datang dari segala penjuru Batam dengan satu tujuan, mengurus akta kelahiran anak.

Berakhirnya masa dispensasi per 1 Juli ini, membuat arus pengurusan akta kelahiran itu makin meningkat. Jika di awal tahun yang mengurus akta hanya 100-an warga per hari, hari-hari ini bisa mencapai 300-an orang per hari. Semuanya seperti berpacu dengan waktu, tak ingin melewati batas dispensasi.

Adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang membuat warga berbondong-bondong mengurus akta kelahiran anaknya. Apalagi, mereka yang mau masuk SD wajib mencantumkan akta kelahiran.

Dalam UU itu, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Kemudian, berdasarkan laporan itu Pejabat Pencatatan Sipil mencatatnya dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya.

Sedangkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Dan yang sudah melampaui batas waktu satu tahun, harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Mereka yang terlambat mengurus atau melampaui batas 60 hari, masih dalam UU tersebut, terkena denda administrasi Rp1 juta. Sebuah nilai yang lumayan besar di saat Pemko Batam menggratiskan akta kelahiran.

Selama setahun, Pemko Batam memberlakukan dispensasi atau keringanan dalam penerbitan akta kelahiran. Tak peduli berapa usia si anak, semuanya mengurus lewat prosedur normal. Cukup membawa foto kopi Surat Nikah/Akta Nikah, surat lahir, foto kopi KTP orang tua, pengantar Lurah dan foto kopi KTP 2 orang saksi, akta kelahiran anak sudah bisa terbit, gratis lagi.

Namun, hari ini dispensasi itu berakhir. Selasa (1/7) besok Disduk menerapkan aturan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2006, itu. Artinya, anak yang umurnya di atas 60 hari pengurusan akta kelahirannya tak lagi mengikuti prosedur normal seperti biasa. Harus ada surat ketetapan dari Kepala Disduk. Bahkan yang berumur satu tahun ke atas, harus lewat penetapan pengadilan.

BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan warga. Mereka datang dari segala penjuru Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News