Jangan Tunda Urus Akta Lahir

Jangan Tunda Urus Akta Lahir
Jangan Tunda Urus Akta Lahir
''Itu aturannya. Kami sudah memberi dispensasi sejak 2 Juli 2007 hingga 30 Juni 2008 ini. Kami juga sudah banyak sosialisasi,'' kata Kadisduk dan Capil Batam Sadri Khairuddin, Minggu (29/6).

Aturan tersebut, kata Sadri, tak terlalu berat jika orang tua sadar akan kepentingan mereka. Apalagi, pemerintah memberi waktu 60 hari sebagai masa pelaporan kelahiran ke dinas terkait. ''Jangan tunda-tunda,'' ujarnya.

Itulah masalahnya. Ternyata banyak orang tua yang tak mengurus akta kelahiran anaknya hingga usia mereka bertahun-tahun. Ada yang beralasan tak sempat karena bekerja terus, ada yang mengaku tak tahu pentingnya akta kelahiran. (med)
Berita Selanjutnya:
Ormas Perantau Harus Kreatif

BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan warga. Mereka datang dari segala penjuru Batam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News