Jangan Tunda Urus Akta Lahir
Senin, 30 Juni 2008 – 11:27 WIB
''Itu aturannya. Kami sudah memberi dispensasi sejak 2 Juli 2007 hingga 30 Juni 2008 ini. Kami juga sudah banyak sosialisasi,'' kata Kadisduk dan Capil Batam Sadri Khairuddin, Minggu (29/6). Aturan tersebut, kata Sadri, tak terlalu berat jika orang tua sadar akan kepentingan mereka. Apalagi, pemerintah memberi waktu 60 hari sebagai masa pelaporan kelahiran ke dinas terkait. ''Jangan tunda-tunda,'' ujarnya.
Baca Juga:
Itulah masalahnya. Ternyata banyak orang tua yang tak mengurus akta kelahiran anaknya hingga usia mereka bertahun-tahun. Ada yang beralasan tak sempat karena bekerja terus, ada yang mengaku tak tahu pentingnya akta kelahiran. (med)
BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan warga. Mereka datang dari segala penjuru Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel