Jangankan Media, KY Saja Dilarang Merekam Sidang Ahok
![Jangankan Media, KY Saja Dilarang Merekam Sidang Ahok](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/10/d56c8846600ad4ffa05151decf7bd597.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu berlangsung terbuka. Meski majelis sidang memperbolehkan masyarakat untuk masuk, tapi akses dokumentasi dalam sidang tidak diperbolehkan.
Bahkan, Komisi Yudisial (KY) juga dilarang untuk merekam proses persidangan. Menurut Ketua KY Aidul Fitriciada, pihaknya sudah menyurati PN Jakarta Utara mengenai hal tersebut.
"Kami sudah coba meminta konfirmasi kepada hakim. Tapi sejauh ini belum (ada balasan), sebelumnya sudah. Hari ini saya belum cek. Kemarin tidak boleh. Kami sedang mengonfirmasi kenapa terjadi," kata Aidul di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Karenanya, ia bersama sejumlah petinggi KY meninjau langsung sidang tersebut. Meski begitu, KY berprinsip tetap mempertanyakan sikap majelis hakim melarang KY untuk mendokumentasikan proses sidang Ahok.
"Kami mempertanyakan, kenapa misalnya, jangankan media, KY saja tidak boleh merekam," beber Aidul.
Umumnya, KY selalu mendokumentasikan proses sidang apapun jenis perkaranya. Selama ini, lanjut dia, KY selalu diberikan ruang khusus untuk mendokumentasikan proses sidang.
"Kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga terus merekam. Karena penting untuk proses pembuktian nantinya," jelas dia. (Mg4/jpnn)
Sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu berlangsung terbuka. Meski majelis sidang memperbolehkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut