Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning

Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA - Jangankan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai negeri sipil atau PNS pun bisa dipecat akibat hal yang kadang dinilai sepele oleh aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif mengatakan, ASN harus memberikan contoh baik kepada masyarakat. Salah satunya soal kedisiplinan.

"Tidak ada kata tawar-menawar dengan penegakan disiplin bagi ASN. Bagi yang melanggar disiplin, sanksinya pun tidak ringan," kata Prof. Zudan, Senin (3/2).

Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ini menambahkan, pihaknya sudah memberhentikan delapan ASN dari total sembilan PNS yang mengajukan banding kepada BPASN atas penjatuhan hukuman disiplin.

Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh sembilan ASN ini meliputi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH); dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 ASN pada 31 Januari," ujarnya.

Dia menuturkan, ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan pemerintah untuk menangani disiplin ASN di Indonesia.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini di antaranya kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Jangankan PPPK, PNS pun bisa dipecat akibat hal yang dinilai sepele. Simak penjelasan dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News