Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning

Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas KemenPANRB

Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

"Intinya, penanganan terhadap kasus pelanggaran disiplin ASN harus tegas," ujar Kepala BKN. (esy/jpnn)

Jangankan PPPK, PNS pun bisa dipecat akibat hal yang dinilai sepele. Simak penjelasan dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News