Janggal... Berkas Ongen Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus penahanan Yulian Paonganan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE, terasa janggal.
Pasalnya, sudah hampir 40 hari mendekam dalam tahanan, berkas pria yang akrab disapa Ongen tersebut tak juga dilimpahkan ke pengadilan.
"Cara penanganan perkaranya ada ketidaknormalan, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pengacarnya pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra,red)," kata Margarito.
Menurut Margarito, kalau memang alat bukti sudah cukup dan berkas pemeriksaan sudah rampung, harusnya kepolisian segera melakukan pelimpahan. Kalau belum, maka sebaiknya Ongen dilepas.
"Ini bukan lagi penangguhan penahanan, tapi harus dihentikan (SP3). Penyidik harus profesional, jangan takut dengan tekanan. Jika alat bukti cukup, segera limpahkan, jika tidak sebaiknya dihentikan," ujar Margarito.
Pandangan senada juga dikemukakan Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali. Menurutnya, proses pelimpahan berkar yang berlarut menunjukan kesan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian lemah.
"Jadi kemungkinan karena alat bukti tidak cukup, sehingga kemungkinan besar ditolak oleh Kejagung," ujarnya.
Zainudin juga menduga polisi berada di bawah tekanan, yang meminta Ongen harus ditahan.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus penahanan Yulian Paonganan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol