Janggal... Berkas Ongen Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus penahanan Yulian Paonganan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE, terasa janggal.
Pasalnya, sudah hampir 40 hari mendekam dalam tahanan, berkas pria yang akrab disapa Ongen tersebut tak juga dilimpahkan ke pengadilan.
"Cara penanganan perkaranya ada ketidaknormalan, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pengacarnya pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra,red)," kata Margarito.
Menurut Margarito, kalau memang alat bukti sudah cukup dan berkas pemeriksaan sudah rampung, harusnya kepolisian segera melakukan pelimpahan. Kalau belum, maka sebaiknya Ongen dilepas.
"Ini bukan lagi penangguhan penahanan, tapi harus dihentikan (SP3). Penyidik harus profesional, jangan takut dengan tekanan. Jika alat bukti cukup, segera limpahkan, jika tidak sebaiknya dihentikan," ujar Margarito.
Pandangan senada juga dikemukakan Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali. Menurutnya, proses pelimpahan berkar yang berlarut menunjukan kesan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian lemah.
"Jadi kemungkinan karena alat bukti tidak cukup, sehingga kemungkinan besar ditolak oleh Kejagung," ujarnya.
Zainudin juga menduga polisi berada di bawah tekanan, yang meminta Ongen harus ditahan.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus penahanan Yulian Paonganan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung