Janggal dan Bermotif Balas Dendam

Janggal dan Bermotif Balas Dendam
Novel Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menilai, penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan adalah bagian kriminalisasi yang terjadi pasca KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

‎Menurut Miko, proses penangkapan terhadap Novel telah mencederai prinsip due process of law dan melanggar hukum acara. "Dalam penangkapan dan pemeriksaan terhadap Novel, hak atas penasihat hukum tidak diberikan secara optimal kepada Novel," kata Miko di Jakarta, Jumat (1/5).

Dia menyatakan, subtansi kasus yang menjerat Novel juga sarat dengan kejanggalan dan motif balas dendam. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Novel dimulai dari 2004.

Lalu, diungkit pada 2012 ketika KPK mengusut perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kepolisian yakni, Djoko Susilo. Pada 2015, kasus Novel kembali mencuat pasca KPK melakukan pengusutan terhadap kasus Budi Gunawan.

Karena itu, PSHK meminta kepolisian segera menghentikan penyidikan terhadap Novel. Penghentian penyidikan juga harus dilakukan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab, kasus yang menjerat ketiganya merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari kriminalisasi terhadap KPK.

Miko menambahkan, Presiden Joko Widodo harus segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kriminalisasi ini.

"Di titik kritis ini, keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap penyelamatan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi lagi-lagi akan diuji," tandasnya. (gil/gir/jpnn)

 

JAKARTA - ‎ Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menilai, penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News