Janggal, Kasus Pembelian Heli AW 101 Terlalu Dilokalisasi

Janggal, Kasus Pembelian Heli AW 101 Terlalu Dilokalisasi
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

"Pihak yang memerintahkan tampaknya hendak cuci tangan, dan yang mestinya menjalankan fungsi pengendalian dan pembinaan juga mwmbiarkan persoalan ini terjadi sejak awal," kata Fahmi.

Beberapa waktu lalu, Pusat Polisi Militer kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembelian Helikopter AW 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sebelumnya, POM TNI juga menetapkan empat perwira sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA, Letkol Adm TNI WW, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.

Namun, menurut kuasa hukum salah satu tersangka, Santrawan Paparang, penetapan tersangka terlalu terburu-buru imbas belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Belum pantas ini masuk dalam kasus tindak pidana korupsi. Kasus tipikor itu haris ada hitungan kerugian negara dari BPK," katanya. (san/rmol)


Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News