Janggal, Kasus Pembelian Heli AW 101 Terlalu Dilokalisasi
"Pihak yang memerintahkan tampaknya hendak cuci tangan, dan yang mestinya menjalankan fungsi pengendalian dan pembinaan juga mwmbiarkan persoalan ini terjadi sejak awal," kata Fahmi.
Beberapa waktu lalu, Pusat Polisi Militer kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembelian Helikopter AW 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sebelumnya, POM TNI juga menetapkan empat perwira sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA, Letkol Adm TNI WW, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS.
Namun, menurut kuasa hukum salah satu tersangka, Santrawan Paparang, penetapan tersangka terlalu terburu-buru imbas belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Belum pantas ini masuk dalam kasus tindak pidana korupsi. Kasus tipikor itu haris ada hitungan kerugian negara dari BPK," katanya. (san/rmol)
Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter
Redaktur & Reporter : Adil
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral