Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI

Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI
Dokumentasi - Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota polisi terdakwa perkara Unlawful Killing alias pembunuhan 6 Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dia menilai putusan majelis hakim dapat menjadi preseden yang tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya.

Pasalnya, keterangan terdakwa menjadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa penembakan empat anggota FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari sanksi pidana, meski keduanya terbukti telah menembak para korban hingga tewas.

Majelis hakim, dalam amar putusan menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.

Karena penembakan itu terjadi dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 merupakan upaya membela diri.

Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu.

Dia menilai alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News