Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI

Dia menilai putusan majelis hakim dapat menjadi preseden yang tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya.
Pasalnya, keterangan terdakwa menjadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa penembakan empat anggota FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari sanksi pidana, meski keduanya terbukti telah menembak para korban hingga tewas.
Majelis hakim, dalam amar putusan menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.
Karena penembakan itu terjadi dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 merupakan upaya membela diri.
Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu.
Dia menilai alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa penembakan anggota FPI, dinilai janggal.
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan